Yusril Desak Kasus Delpedro Marhaen Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu 27-09-2025,09:08 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendesak agar perkara yang melibatkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Delpedro sendiri diduga terlibat dalam penghasutan terhadap anak di bawah umur, terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.

Yusril menjelaskan bahwa langkah pelimpahan perkara ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

BACA JUGA:WASPADA, BMKG Prediksi Hujan Lebat Terjadi 27-28 September 2025, Cek Selengkapnya

BACA JUGA:Doa Bersama Jelang Muktamar PPP, Mardiono: Ketua Umum Itu Amanah, Bukan Jabatan

Dengan dilimpahkan ke pengadilan, masyarakat dapat mengawasi langsung jalannya sidang.

"Saya minta agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan, agar publik bisa melihat dengan jelas bagaimana proses peradilan berlangsung. Selain hakim, masyarakat juga akan ikut memantau," tegas Yusril di kantornya pada Jumat, 26 September 2025.

Ia menjelaskan, cepat lambatnya penanganan perkara ini tergantung pada Delpedro sebagai tersangka.

Apabila Delpedro kooperatif, penanganan perkara akan cepat selesai.

"Kami ingin semua proses ini transparan dan terbuka jadi tergantung pada Delpedro sendiri karena polisi masih memburuhkan penyidik memerlukan beberapa bukti dan itu tergantung pada yang bersangkutan kooperatif atau tidak unutk memberikan bukti-bukti yang diperlukan," jelas Yusril.

Sebaliknya, kata Yusril, apabila Delpedro tidak kooperatif terpaksa prosesnya akan lebih lama.

BACA JUGA:Belanda Akhirnya Balikin 30 Ribu Artefak ke Indonesia, Deal Langsung saat Prabowo Bertemu Raja Willem

BACA JUGA:Ahmad Ali dan Bestari Barus Resmi Gabung PSI, Hermawi Taslim: Bukti Kaderisasi NasDem Diakui

"Akan lebih cepat selesai kalau sudah alat bukti terkumpul di gelar perkara nanti akan dibahas apakah cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," lanjutnya. 

Yusril menambahkan apabila pihak Kepolisian tidak memiliki kecukupan bukti untuk melimpahkan perkara Kejaksaan, maka kasus ini harus segera di SP3 atau dihentikan.

Kategori :