Menurut Dwi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hanya berperan sebagai fasilitator untuk memastikan transaksi B2B berjalan efektif.
Dwi menambahkan bahwa penilaian kuota impor ke depan akan mempertimbangkan ekspansi dan pangsa pasar sektor swasta.
BACA JUGA:Ahmad Ali dan Bestari Barus Resmi Gabung PSI, Hermawi Taslim: Bukti Kaderisasi NasDem Diakui
BACA JUGA:Kontroversi Film Pengkhianatan G30S/PKI: Menelisik Narasi dan Fakta di Balik Tragedi 1965
Sesuai dengan Peraturan Presiden 61/2024 tentang Neraca Komoditas, unit usaha swasta diwajibkan untuk menyampaikan kebutuhan impornya untuk tahun 2026 paling lambat bulan Oktober ini.
"Jadi kalau ada istilah monopoli, impor satu pintu, itu untuk tahun 2026 tidak ada, dan untuk tahun ini pun juga tidak ada, hanya mekanisme B2B dan kolaborasi yang kita jalankan," pungkas Dwi.