"Melalui kolaborasi multi stakeholder ini, kami akan melakukan akselerasi agar sertipikasi hak atas tanah dapat dijadikan agunan," tegas Maman.
"Ini adalah game changer Kita akan mengubah tanah yang 'diam' menjadi aset produktif yang 'bicara' dan bisa dijadikan modal untuk mengembangkan usaha mikro," sambungnya.
Maman juga mengingatkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pendukung utama.
"Jadilah rumah yang nyaman bagi UMKM. Permudah izin usaha, bantu akses modal, dukung pemasaran, dan dampingi UMKM dengan sepenuh hati," imbuh Menteri UMKM.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan sertifikat kepada 10 perwakilan penerima.
Sertifikat yang diserahkan antara lain: lima bidang sertipikat UMKM Kabupaten Tasikmalaya dari hasil lintas sektor dan lima bidang sertipikat UMKM Kabupaten Garut dari hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).