NIK KTP Kamu Termasuk Jadi Penerima BSU 2025, Cek Statusnya Lewat 4 Cara Mudah Berikut

Senin 29-09-2025,09:00 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

BACA JUGA:Vincent Mahdi Hearn: Gelandang Muda Didikan Keras Liga Inggris Siap Bela Timnas Indonesia, Calon Mesin Gol Garuda

3. Via Aplikasi JMO

  • Unduh dan jalankan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di perangkat Anda
  • Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar; jika belum memiliki akun, lakukan proses registrasi terlebih dahulu
  • Setelah berhasil login, pada halaman utama aplikasi, gulir ke bawah
  • Temukan dan pilih menu "Cek Eligibilitas BSU)"
  • Tekan tombol "Klik Di Sini" untuk memulai pengecekan
  • Masukkan informasi tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif
  • Klik "Lanjutkan", kemudian sistem akan menampilkan hasil pengecekan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU.

4. Via Pospay

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, bamun tidak memiliki rekening Himbara, bisa melakukan pengecekan melalui Pospay dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi PosPay melalui Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi tanpa perlu melakukan login atau membuat akun
  • Di halaman utama, ketuk ikon huruf "i" yang terletak di pojok kanan bawah
  • Pilih ikon Kemnaker yang bergambar lima tangan
  • Pilih kategori bantuan: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025
  • Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan tombol "Cek Status Penerima"
  • Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan QR Code untuk proses pencairan
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan: "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"
Kategori :