JAKARTA, DISWAY.ID-- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjatuhkan sanksi kepada Briptu Danang Setiawan anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya), usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Sidang yang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi berlangsung sejak pukul 10.45 hingga 15.30 WIB.
BACA JUGA:18 Brand Meriahkan GIIAS Bandung 2025, Ada Diskon BBN-KB1 Untuk Warga Jabar
BACA JUGA:Sinopsis Drama China Fated Hearts Lengkap Daftar Pemain, Takdir Cinta Li Qin dan Chen Zhe Yuan!
Turut hadir Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan serta tiga anggota majelis lainnya, dengan menghadirkan empat saksi dari internal kepolisian.
Latar Belakang Pelanggaran
Briptu Danang dinilai lalai karena tidak mengingatkan atasannya, Kompol Kosmas K. Gae, selaku Danyongas, maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Kelalaian tersebut berujung pada insiden yang menewaskan seorang warga bernama Affan Kurniawan.
BACA JUGA:Gegar! Pentagon Suntik Pabrik Senjata Raytheon Rp78 Triliun, AS Minta Produksi Masif Rudal Coyote
BACA JUGA:Ini Daftar Virus dan Bakteri Jahat Penyebab Siswa Keracunan MBG, Menkes Ungkap Hasil Epidemologi
Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan Majelis
Majelis KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi:
Sanksi etika: pernyataan bahwa perbuatan pelanggar adalah perbuatan tercela, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di depan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sanksi administratif: penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Hukuman ini telah dijalani Briptu Danang sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.