Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di 4 Lokasi, Salah Satunya Aset BUMD

Rabu 01-10-2025,17:33 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

Dia menegaskan, Pansus perparkiran tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap praktik parkir bodong.

"Aturan itu harus ditegakkan, aturan itu harus dilakukan secara transparan dan adil," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto menegaskan, setelah disegel, fasilitas parkir di empat lokasi tersebut dilarang memungut uang retribusi pada pengunjung.

"Setelah disegel bahwa lokasi itu tidak lagi dipungut, alias gratis. Karena belum memiliki izin," kata dia. 

BACA JUGA:Cucu Mahfud MD pun Keracunan Usai Santap MBG: Ini Masalah Serius!

Adji memastikan, petugas di lapangan akan melakukan pengawasan terhadap fasilitas parkir bodong yang telah disegel.

"Jadi kita terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan penyegel ini dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Kategori :