Kuasa hukum menilai penolakan itu mengorbankan keadilan substantif. Mereka mengutip sejumlah dasar hukum untuk memperkuat permohonan, antara lain:
- SEMA No. 4 Tahun 2016, yang membuka ruang PK II demi keadilan dalam kondisi khusus.
- Pasal 67 huruf b UU MA, yang memperbolehkan PK bila ada bukti baru yang menentukan.
- Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, yang dalam konteks pidana membolehkan PK lebih dari sekali demi mencegah kekeliruan hukum.
Lewat permohonan fatwa, pihak keluarga berharap MA berani mengambil langkah progresif.
BACA JUGA:BPJPH Berani Jamin wadah MBG Bebas dari Minyak Babi, Sudah Diuji 45 Laboratorium!
“Kami datang ke Mahkamah Agung bukan untuk melawan hukum, melainkan agar hukum ditegakkan pada esensinya, yaitu keadilan. Menolak memeriksa bukti baru berarti mengabaikan kebenaran,” ujar Martin menegaskan.
Kini, sorotan publik tertuju pada sikap MA: apakah akan membuka ruang bagi PK II, atau tetap kaku pada prosedur hukum acara.