JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkap alasan di balik syarat minimal lulusan pendidikan menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota DPR dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Arse, ketentuan tersebut didasarkan pada kondisi sosiologis masyarakat Indonesia saat ini.
"Sebenarnya itu secara sosiologis juga penghargaan terhadap masyarakat kita yang memang umumnya kan lulusan SMA," kayanya saat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal lulusan SMA bagi calon anggota DPR dalam UU Pemilu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Nasib Wahyudin Moridu, Jadi Penjual Es Batu Setelah Dipecat dari Anggota DPRD Gorontalo
Arse juga membuka peluang revisi UU Pemilu yang tengah masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk mengatur ketentuan tersebut kembali.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap akan diserahkan kepada semua fraksi di DPR.
BACA JUGA:BELAGU! Anggota DPRD Gorontalo Bikin Video Bareng Wanita Sambil Teriak 'Kita Rampok Uang Negara'
"Harapan kita diatur juga tapi ya tentu sesuai dengan kesepakatan teman-teman lah," tambah politikus Golkar ini.
Seperti diketahui, pada 29 September 2025, MK secara resmi menolak gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan minimal calon presiden serta calon anggota legislatif dalam UU Pemilu dan calon kepala daerah dalam UU Pilkada.
BACA JUGA:Nasib Ngenes Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara: Ngaku Mabuk, Dipecat PDIP
Ketua hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegasnya.
MK menilai norma persyaratan pendidikan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan menegaskan bahwa syarat tersebut sah untuk diterapkan sebagai bagian dari regulasi pemilihan umum di Indonesia.