BACA JUGA:SELAMAT! Saldo DANA Kaget Gratis Rp376.000 Kamu Terima ke Dompet Digital, Sikat Langsung
“Adanya pembagian fungsi ini justru bertujuan memperjelas struktur tanggung jawab. Karena itu, jika ada persoalan terkait dokumen hukum lahan, maka sudah seharusnya diarahkan ke pemegang hak yang sah,” tambah Yusuf.
Meski berada di posisi yang bukan pemegang HGU, PalmCo menyampaikan komitmennya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar kebun. Perusahaan menyadari pentingnya keberadaan sosial sebagai bagian dari ekosistem usaha yang berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa perusahaan dan masyarakat adalah mitra. Tujuan kami adalah menjaga hubungan yang baik dan menciptakan solusi bersama, tanpa memperuncing konflik,” kata Yusuf.
BACA JUGA:Cek Informasi Cuaca Jakarta Hari Rabu, 8 Oktober 2025: Hujan Ringan!
BACA JUGA:BMKG Prediksi Kemunculan La Nina, Musim Hujan Lebih Awal dan Panjang
Sejauh ini, belum ada forum resmi yang mempertemukan masyarakat, PTPN I, PTPN IV, dan pemerintah dalam membahas tuntutan tersebut.
Namun, PTPN IV PalmCo berharap adanya fasilitasi dari otoritas terkait agar ruang dialog bisa segera dibuka dan kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan suara masyarakat.
Persoalan agraria di Cot Girek menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap struktur kelembagaan dalam pengelolaan lahan negara. Kompas mendorong pendekatan penyelesaian berbasis data, hukum, dan dialog terbuka, guna menciptakan keadilan bagi seluruh pihak.