Kasus Laptop Chromebook Jalan Terus Meski Nadiem Masih Dibantarkan di RS

Rabu 08-10-2025,13:22 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:Dua Mantan Kepala LKPP Diperiksa Buntut Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi tamparan keras bagi upaya transformasi digital dunia pendidikan.

Proyek yang seharusnya membantu sekolah di daerah untuk beradaptasi dengan sistem pembelajaran berbasis teknologi justru berubah menjadi lahan penyimpangan anggaran.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan demi menjaga akuntabilitas program pendidikan nasional.

Kategori :