JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan alasan pemecatan 26 pegawai pajak di Direktoral Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Indonesia.
Sebanyak 26 pegawai pajak belum lama ini baru saja dipecat oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Batalkan Kenaikan Cukai Rokok, Asosiasi Vape Turut Minta Perlindungan
Dalam penuturannya, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa mayoritas pegawai yang dipecat tersebut diketahui merupakan pegawai yang menerima uang di luar wewenangnya.
Menurutnya, hal ini sendiri merupakan pelanggaran berat.
"Kita lakukan pembersihan itu. Pesannya ke teman-teman pajak yang lain adalah, sekarang bukan waktunya main-main lagi," tegas Menkeu Purbaya kepada awak media di Jakarta, pada Selasa 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Gantikan Purbaya, Anggito Abimanyu Resmi Dilantik Jadi Ketua LPS
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya juga turut menyampaikan apresiasi-nya terhadap langkah pemecatan yang dilakukan oleh DJP tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut juga membantu DJP ke depannya untuk menghindari aksi-aksi fraud serupa.
"Yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," ucap Menkeu Purbaya.
BACA JUGA:Sosok Anggito Abimanyu Ketua LPS Baru Gantikan Purbaya, Dilantik Hari ini
DJP: Kami Akan Jaga Integritas Institusi
Di sisi lain, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto sendiri juga menyatakan bahwa pemecatan ini dilakukan untuk menjaga integritas institusi, serta untuk menjaga kepercayaan publik.
Dalam hal ini, Bimo juga menambahkan bahwa pihak DJP Kemenkeu juga akan sangat terbuka kepada setiap aduan adanya dugaan fraud yang terjadi di lingkungan DJP Kemenkeu.
Hal ini sendiri juga ia lakukan untuk mencegah adanya potensi penurunan efektivitas dalam penerimaan pajak.
"Ponsel saya terbuka untuk setiap bapak dan ibu, akan kami jamin keamanannya," tegas Bimo.