JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal mula kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan.
Pernyataan ini disampaikan Budi, meluruskan narasi dalam artikel Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), yang menyebutkan bahwa uang Rp 100 miliar yang disita KPK bukan merupakan kerugian negara, melainkan uang jemaah, serta pengembalian uang itu dilakukan semata-mata untuk menjaga kondisi kondusif.
BACA JUGA:Istana Bantah Kapolri Ajukan Nama untuk Komite Reformasi Polri Besutan Prabowo
BACA JUGA:Alasan Prabowo Bentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Untuk Bantu Gibran?
"Perkara ini berpangkal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Penyelenggara Negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya, dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Budi menjelaskan bahwa kuota haji tambahan ini diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, untuk memangkas lamanya antrean jamaah haji reguler dari Indonesia.
Lebih lanjut, kata Budi, dengan adanya pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kemenag dalam bentuk kuota haji reguler, menjadi berkurang.
Sebaliknya, Budi menjelaskan bahwa kuota haji khusus yang dikelola oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel, menjadi bertambah secara signifikan dari yang seharusnya.
"Artinya, kuota-kuota haji khusus yang perjualbelikan oleh PIHK itu, bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Prabowo Belum Mau Tambah Wamenkeu, Mensesneg: Dua Sudah Cukup
Dalam perkembangan penyidikannya, Budi menjelaskan KPK menemukan adanya fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus, seperti uang percepatan, dan lainnya.
"Karena dengan kuota haji khusus ini calon Jemaah kemudian langsung berangkat pada tahun itu. Tanpa perlu mengantre,” pungkasnya dia.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.