BACA JUGA:Profil Ammar Zoni yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
BACA JUGA:Polda Metro Santai Tanggapi Praperadilan Delpedro: Itu Hak Tersangka
Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total nilai mencapai Rp436 miliar.
Rita kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018.