Di sisi lain, Achmad turut mengingatkan bahwa sebagian besar kabupaten/kota sendiri bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar gaji ASN dan PPPK, membiayai layanan dasar pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur kecil seperti jalan desa atau sanitasi.
Oleh karena itulah, ketika TKD menurun, banyak daerah miskin fiskal kini menghadapi risiko gagal bayar gaji PPPK atau harus menunda proyek pembangunan publik.
“Data dari APPSI dan Apeksi menunjukkan penurunan TKD mencapai 25–30 persen di tingkat provinsi, dan bahkan hingga 60–70 persen di beberapa kabupaten. Bahkan, sejumlah daerah sudah mengumumkan potensi defisit puluhan hingga ratusan miliar rupiah hanya untuk membayar gaji PPPK baru,” pungkas Achmad.