JAKARTA, DISWAY.ID -- Tiga anggota Brimob menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dinyatakan melakukan pelanggaran, terkait meninggalnya seorang ojol bernama Affan Kurniawan.
Ketiganya merupakan personel Brimob yang berada dikursi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat insiden terjadi.
Sidang etik berlangsung secara terpisah selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.
Tiga personel yang disidangkan adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.
Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tanggung jawab, karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis saat proses pengamanan unjuk rasa berlangsung.
Sidang KKEP dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto dengan melibatkan sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi.
Masing-masing sidang menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait peran dan tanggung jawab para terduga pelanggar.
Hasil sidang menyatakan bahwa ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Cara Cek KJP Plus Tahap II Cair Oktober 2025 Lengkap Besaran Dana yang Diterima, Siswa Wajib Tahu!
Sanksi Etik dan Administratif
Dalam putusannya, komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada ketiganya, yaitu sanksi etik dan sanksi administratif.
1. Sanksi Etik:
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.