3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Disanksi Patsus atas Tewasnya Ojol Affan Kurniawan

Jumat 10-10-2025,13:01 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tiga anggota Brimob menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dinyatakan melakukan pelanggaran, terkait meninggalnya seorang ojol bernama Affan Kurniawan.

Ketiganya merupakan personel Brimob yang berada dikursi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat insiden terjadi.

Sidang etik berlangsung secara terpisah selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.

BACA JUGA:DLH DKI Luncurkan Layanan Angkut Sampah Besar Online, Buang Kasur Bekas hingga Kulkas Jadi Lebih Mudah

BACA JUGA:Polda Metro Ungkap Peredaran Ganja 1 Kg di Sunter, 1 Pelaku Ditangkap di Pos Keamanan Jasa Pengiriman

Tiga personel yang disidangkan adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.

Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tanggung jawab, karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis saat proses pengamanan unjuk rasa berlangsung.

Sidang KKEP dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto dengan melibatkan sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi.

Masing-masing sidang menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait peran dan tanggung jawab para terduga pelanggar.

Hasil sidang menyatakan bahwa ketiganya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 10 Oktober 2025 Lengkap Syarat, Cek Lokasi yang Buka!

BACA JUGA:Cara Cek KJP Plus Tahap II Cair Oktober 2025 Lengkap Besaran Dana yang Diterima, Siswa Wajib Tahu!

Sanksi Etik dan Administratif

Dalam putusannya, komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada ketiganya, yaitu sanksi etik dan sanksi administratif.

1. Sanksi Etik:

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kategori :