JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkapkan bawa pelanggaran yang dilakukan Artis, Ammar Zoni diduga peredaran sabu dan tembakau sintetis di di dalam Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Barang haram itu yang ditemukan saat inspeksi mendadak di rutan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Amar Zoni hasill dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh amar zoni, merupakan hasill dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar dalam keterangannya pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kemudian, Rika setelah ada temuan barang terlarang tersebut petugas rutan melaporkan kepada kepolisian.
"Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pigak kepolisian," pungkas Rika.
Sebelumnya, Ammar bersama lima tersangka lain baru saja menjalani pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan, mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada hari Rabu 8 Oktober 2025, dan kini pihak Kejaksaan tengah mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu 8 Oktober 2025," kata Plt. Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Profil Ammar Zoni yang Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba