Hilang Bak Ditelan Bumi, Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Matutina, Ada di Jakarta?

Jumat 10-10-2025,21:34 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari. Kita mencari terus," ujar Burhanuddin kepada awak media, dikutip Rabu, 3 September 2025.

Jaksa Agung menegaskan, pihaknya sangat serius untuk menangani perkara tersebut. Dan segera mungkin untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tegasnya.

Sekadar informasi, pada tahun 2017 Silfester divonis bersalah terkait fitnah kepada Jusuf Kalla. 

Saat itu, ia menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa Jusuf Kalla menggunkan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan--Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta 2017.

BACA JUGA:Rencana Penggunaan Etanol dalam BBM Ditolak BP dan Vivo, Pertamina Jelaskan Hal Ini

BACA JUGA:Rudy Susmanto Dorong Proyek PSEL Jadi Solusi Cerdas Atasi Masalah Sampah Ramah Lingkungan

Sebelumnya juga, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester.

Roy menilai bahwa Silfester harus ditahan karena telah ditetapkan sebagai bersalah melalui proses banding dan kasasi.

Silfester dalam hal ini dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kategori :