BACA JUGA:Lynk Quarto Sepatu Pendek untuk Pendaki Cepat dan Pencinta Trail Running dari OutdoorPro
"Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon," ujar Hakim dalam sidang praperadilan, Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejagung telah menangani perkara berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana," tuturnya.