Hotel Sultan Digugat Setneg, Pemerintah Tagih Rp 742 Miliar Royalti Lahan GBK

Rabu 15-10-2025,15:47 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Andra Soni Copot Kepsek SMA Lebak yang Tampar Siswa karena Merokok, Loh Kok?

"HGB menggunakan bagian dari tanah hak pengelolaan, oleh karena itu ya harus memberikan imbalan ya. Apakah royalti, apakah uang pemasukan, apakah tarif. Jadi kewajiban itu ada, karena kan bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri," kata Maria.

Adapun gugatan tersebut disidangkan dengan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat, yang telah memasuki agenda pemberian keterangan ahli di PN Jakpus, Senin.

Kategori :