Kejagung Intensifkan Penyidikan Kasus Chromebook, 2 Pegawai Instansi Swasta Terseret!

Kamis 16-10-2025,14:06 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Nadiem pun tak banyak berkomentar, ketika awak media menyinggung soal materi pemeriksaan terhadapnya.

Dia hanya mengatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar.

BACA JUGA: BMKG Catat Daftar Wilayah Indonesia dengan Suhu Terpanas, Jakarta Termasuk?

BACA JUGA: Sosok Glenny Kairupan Dirut Baru Garuda Indonesia, Gantikan Wamildan Tsani Panjaitan

Terimakasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini, kata Nadiem, Selasa malam, 14 Oktober 2025.

Dia pun optimis bahwa dalam waktu dekat ini kebenaran atas kasus yang menjeratnya akan segera terungkap. Nadiem pun ikut meminta doa dan dukungan.

"Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. 

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Direktur Penyudikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA: Berita Terkini! Pecat PSSI Patrick Kluivert dan Jajaran Pelatih Belanda di Timnas Indonesia

BACA JUGA: Website SDU WHV Imigrasi Down! Lonjakan 1,4 Juta Akses, Gen Z Geram, Dibuka Kembali Jumat

Sekadar informasi, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Sementara, Ibrahim Arief menyandang status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :