Kejagung Lelang Kendaraan Milik Doni Salmanan, Ada Ducati Superleggalera Hingga Lamborghini, ZX25R Mulai Rp 25 Juta

Kamis 16-10-2025,16:53 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 12 kendaraan milik terpidana kasus penipuan robot trading dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kendaraan mewah yang dilelang itu terdiri atas enam mobil dan enam motor. Mulai dari Mobil Porsche 911 Carrera 4s, Mobil Lamborghini type Huracan, hingga Motor Ducati Superleggera V4.

BACA JUGA:Kemenkes Konfirmasi Peningkatan Kasus Influenza A Imbas Musim Pancaroba!

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Depok Bikin Badan Ojol Meriang: 'Panasnya Nggak Main-main!'

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan syarat mengikuti lelang tersebut.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open building," ujar Anang, Kamis, 16 Oktober 2025.

Lelang itu dapat diakses melalui website lelang.go.id. Lelang dimulai pada Selasa, 21 Oktober 2025 sejak tayang pada website tersebut, dan penawaran batas akhir di tanggal yang sama pukul 14.30 WIB.

Peserta lelang bisa perseorangan maupun badan hukum dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Perseorangan: wajib memilili KTP dan NPWP, sementara badan hukum: harus menyiapkan akta pendirian dan perubahan serta KTP sesuai nama yang tertera di perusahaan.

BACA JUGA:Bank Mandiri Perkuat Peran Sebagai Mitra Strategis Pemerintah Lewat Akselerasi Ekspor Digital di TEI 2025

BACA JUGA:Biaya Kuliah Universitas Borobudur Kampus Ahmad Sahroni, Fakultas Hukum Berapa?

Anang menjelaskan, setiap peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang dikirim otomatis dari alamat domain resmi kepada masing-masing peserta.

Jumlah dana yang disetorkan ke rekening VA harus sesuai dengan nilai jaminan yang telah ditetapkan. 

Jaminan tersebut juga harus sudah diterima secara efektif oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung. 

Segala biaya yang timbul akibat proses perbankan menjadi tanggungan peserta lelang. Bagi peserta yang memenangkan lelang, diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 3 persen dari nilai tersebut.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Silfester Ngotot Kasus Kliennya Sudah Kedaluwarsa, Kejagung Tegas Bilang Begini!

Tags :
Kategori :

Terkait