“Tekanan itu terasa. Swasta dipaksa beli dari PPN, sementara PPN bebas menentukan harga dan spesifikasi. Ini bukan mekanisme pasar, ini pemaksaan kebijakan,” ujar Hexa.
Ironinya, di meja rapat, pejabat berjanji tentang transparansi. Tapi di lapangan, janji tinggal slogan. Pada 19 September 2025, dalam pertemuan di kantor ESDM, swasta dan Pertamina Patra Niaga sepakat: bahan bakar harus sesuai spesifikasi dan boleh diinspeksi di pelabuhan asal.
Namun, dua minggu kemudian, janji itu dilanggar. BBM dikirim tanpa inspeksi independen. Dan ketika swasta melapor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada 1 Oktober 2025, Mars Ega tidak hadir.
“Ketidakhadirannya bukan karena jadwal, tapi karena ada kejahatan yang disembunyikan meski sudah jelas terlihat secara kasat mata,” ujar Hexa Todo.
Kisah ini bukan sekadar temuan SEI. Pemberitaan dan laporan publik memperkuat dugaan bahwa skema BBM Non-PSO bermasalah adalah bagian dari jaringan kekuasaan yang lebih luas bukan tindakan tunggal, melainkan pola yang dibiarkan tumbuh.
Pertama, dalam konferensi pers Kejagung, 10 Juli 2025, sembilan tersangka diumumkan termasuk Alvian Nasution dan Mohammad Riza Chalid yang disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Nama-nama ini bukan asing di dunia migas, tapi keakraban mereka dengan pejabat BUMN justru jadi bahan bisik-bisik di kalangan industri.
Kedua, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyingkap hal yang lebih pahit: Nicke Widyawati, Mars Ega, dan Alvian Nasution diduga menjual solar industri ke perusahaan tambang Grup Adaro di bawah harga solar subsidi bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Jika benar, maka subsidi publik secara diam-diam berpindah ke kantong korporasi besar.
Ketiga, isu harga Pertalite menambah satire di panggung kebijakan. Pertamina disebut mengusulkan formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 sebesar 99,21% dari MOPS RON 92 dengan dalih bahwa Pertalite hanyalah oplosan Mogas RON 88 dan RON 92..
Dari hasil investigasi SEI dan penelusuran pemberitaan, terlihat pola yang konsisten:
Pertama, larangan menjual BBM Non-PSO ke swasta; Kedua, pemaksaan pembelian dari PPN; Ketiga, pelanggaran spesifikasi dalam distribusi. Sebuah trinitas monopoli yang dikemas dalam bungkus kebijakan nasional.
“Pertanyaannya sederhana : dari mana asal kargo BBM itu? Siapa yang menyetujui pengirimannya? Dan apakah Pertamina sadar bahwa BBM Non-PSO di bawah spesifikasi ini sudah lama beredar di pasar nasional?” tutur Hexa Todo
Tuntut Pertanggungjawaban
Pertama, SEI mendesak langkah konkret dari pemerintah dan aparat hukum. Ada tiga tuntutan utama:
Kedua, Audit independen atas seluruh transaksi BBM Non-PSO Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025;
Ketiga, Keterbukaan data impor dan izin jual-beli BBM Non-PSO oleh Kementerian ESDM dan BUMN;