Resolusi PBB Berakhir, Era Baru Program Nuklir Iran Dimulai! Ini Pernyataan Resmi Kedubes

Senin 20-10-2025,17:14 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Berakhirnya Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 tanggal 20 Juli 2015 mengenai program nuklir damai Republik Islam Iran, Kedutaan Besar Iran di Indonesia mengeluarkan pernyataan resminya.

Diketahui masa berlaku sepuluh tahun yang ditetapkan dalam resolusi tersebut akan berakhir pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025.

Dengan demikian, seluruh ketentuan di dalamnya, termasuk berbagai pembatasan yang berkaitan dengan program nuklir Iran dan mekanisme yang menyertainya, dianggap telah berakhir sejak tanggal tersebut.

Dengan berakhirnya Resolusi 2231, isu program nuklir Iran yang selama ini tercantum dalam agenda Dewan Keamanan di bawah kategori “Non-Proliferasi” harus dihapus dari daftar isu yang masih berada dalam pertimbangan Dewan.

Mulai saat itu, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negaranegara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir.

BACA JUGA:PBB Kembali Sanksi Nuklir Iran, Resolusi China-Rusia tak Mempan, Snapback Diberlakukan

"Tujuan utama dimasukkannya isu nuklir Iran ke dalam agenda Dewan Keamanan adalah untuk memastikan sifat damai semata dari program nuklir Republik Islam Iran serta mencegah segala kemungkinan penyimpangan menuju pengembangan senjata nuklir," tulis pernyataan resmi Kedubes Iran di Indonesia. 

Tujuan tersebut kini telah tercapai secara menyeluruh, karena tidak pernah ada laporan dari International Atomic Energy Agency (IAEA) yang membantah fakta tersebut.

Meskipun tiga negara Eropa dan Amerika Serikat terus menerus memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada Badan Energi Atom Internasional untuk menuduh Iran melanggar kewajiban pengawasannya, tidak ada satu pun bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

Hal ini terjadi meskipun Iran telah secara sukarela menjalankan komitmen tambahan di luar ketentuan pengawasan standar dalam JCPOA, sementara di sisi lain justru dikenai sanksi yang melanggar hukum internasional.

BACA JUGA:Usai Temui Trump, Putin Diam-diam Kunjungi Pusat Nuklir di Sarov, Ada Apa?

"Faktanya, yang gagal memenuhi kewajiban mereka untuk mencabut sanksi adalah tiga negara Eropa, Uni Eropa, dan Amerika Serikat sendiri," tulis pernyataan itu. 

Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 beserta lampirannya yaitu JCPOA, merupakan capaian besar diplomasi multilateral yang pada tahun-tahun awal pelaksanaannya membuktikan efektivitas dan kredibilitasnya.

Sayangnya, menurut Iran, Amerika Serikat dengan tindakan sepihak dan tidak bertanggung jawabnya pada tahun 2018, serta tiga negara Eropa yang lalai menjalankan komitmen mereka, telah merusak keberhasilan besar dari upaya diplomasi tersebut.

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menegaskan kembali ketidakabsahan tindakan tiga negara Eropa pihak JCPOA—Inggris, Prancis, dan Jerman—yang tanpa dasar hukum dan semata-mata mengikuti kehendak Amerika Serikat, mencoba menyalahgunakan Dispute Resolution Mechanism (DRM) JCPOA untuk menghidupkan kembali resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang telah dibatalkan.

Kategori :