Tak Terima Diputus Cinta, Pria Nekat Bakar Rumah Pacar di Jagakarsa Jaksel

Senin 20-10-2025,22:37 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

Pelaku yang sempat melarikann diri akhirnya berhasil diamankan hanya dalam waktu empat jam setelah kejadian. 

Polisi berhasil melacak keberadaan MS melalui isi percakapan antara dirinya dan korban YP

"Berdasarkan percakapan, kita langsung datangi tempat dimana MS berada. Jadi waktu empat jam saja kita sudah dapat mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Kawila Water Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi," jelasnya. 

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti korek api, sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone, rak sepatu kayu, pakaian dan sepatu bekas terbakar, serta kain gorden.

BACA JUGA:Dirjenpas Ungkap Kronologi Penangkapan Ammar Zoni di Salemba: Ketahuan Saat Kunjungan

Kompol Nurma menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Pembakaran kontrak rumah tinggal, sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum bagi barang dikenakan pasal di 187 ke 1 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.

Saat kini, MS alias TB telah ditahan di Polsek Jagakarsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun meninggalkam kerugian materiil akibat kebakaran.

Kategori :