BACA JUGA:DPR Apresiasi Menkeu Purbaya yang Tak Naikkan Cukai Rokok: Selamatkan Industri Padat Karya
Selain itu, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, misalnya plat ditutup agar tidak terdeteksi kamera tilang elektronik, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan manipulatif dan berpotensi dikenai pasal tambahan terkait pelanggaran identitas kendaraan.
Petugas kepolisian di lapangan memiliki wewenang untuk menahan kendaraan sementara waktu hingga pemilik mengganti atau memperbaiki plat nomor sesuai aturan.
Contoh Pelanggaran yang Sering Terjadi
Beberapa pelanggaran umum yang sering dilakukan pengendara antara lain:
- Menempelkan stiker atau plastik gelap di atas plat nomor.
- Menutup sebagian angka atau huruf dengan tali, bagasi, atau plat tambahan.
- Mengganti warna plat dengan cat doff, karbon, atau efek krom.
- Mengubah font tulisan agar terlihat "unik"
BACA JUGA:Danantara Tegaskan Pentingnya Percepatan Transisi Energi Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Mudahnya Klaim Saldo DANA Kaget ke Dompet Digital Hingga Rp151.000, Simak Langkah-Langkahnya
Walaupun terlihat sepele, tindakan-tindakan tersebut bisa langsung menimbulkan sanksi tilang karena dianggap menghalangi identifikasi kendaraan oleh petugas maupun kamera ETLE.
Dampaknya Lebih dari Sekadar Denda
Menutup plat nomor juga dapat menimbulkan kecurigaan terhadap pengendara. Dalam banyak kasus, motor dengan plat yang disamarkan lebih mudah diberhentikan petugas karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan,
Seperti balap liar, pencurian, atau pelanggaran lalu lintas lain.
Selain itu, saat terjadi kecelakaan atau tabrakan, kendaraan tanpa plat yang jelas akan sulit dilacak identitasnya, sehingga bisa memperlambat proses hukum dan tanggung jawab pengemudi.
BACA JUGA:20 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Job Fair Online Kabupaten Tangerang 2025
Menutup plat motor, baik sebagian maupun seluruhnya, tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru bisa menimbulkan masalah hukum dan denda yang tidak sedikit.
Jika plat rusak, kotor, atau hilang, sebaiknya segera lapor ke Samsat atau kepolisian untuk mengganti dengan yang baru.