"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada saudara HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ungkap Asep.
BACA JUGA:Cerdas Atur Uang, Aman Pantau Kredit Bersama Cermati
"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah US$10.000 kepada saudara YG (Yugi Prayanto) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," jelas Asep
Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.