KPK Tahan Petinggi PT IAE Dalam Kasus Jual Beli-Gas dengan PT PGN

Selasa 21-10-2025,23:07 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada saudara HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ungkap Asep.

BACA JUGA:Cerdas Atur Uang, Aman Pantau Kredit Bersama Cermati

"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah US$10.000 kepada saudara YG (Yugi Prayanto) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," jelas Asep

Atas perbuatannya, Arso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :