Heboh Dugaan Korupsi 237 Miliar, KPK dan Kejagung Diminta Tangkap Gus Yazid

Rabu 22-10-2025,09:17 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kian melebar.

Tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Pj Bupati Cilacap, dan Komisaris PT Cilacap Segar Artha.

BACA JUGA:Kemendagri dan Kementerian Kebudayaan Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Sinergi Pemajuan Kebudayaan

BACA JUGA:Studio Animasi Malang Tembus Pasar Global Berkat Dukungan Pembiayaan BNI

Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir merugikan negara Rp237 miliar ini. Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran ada aliran dana masuk ke rekeningnya.

Terkait hal itu Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera menangkap Gus Yazid yang hingga kini masih melenggang bebas. 

"KPK bisa segera menangkap segera Gus Yazid karena ada dugaan pelaku korupsi atas pembelian aset BUMD Pemkab Cilacap," kata Gangga Listyawan atau biasa disapa Gus Iwan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Selasa, 21 Oktober 2025 sore. 

Lebih jauh Gus Iwan dihadapan ratusan massa mendorong agar KPK segera menaikan perkara ke tingkat penyidikan dugaan kasus korupsi Gus Yazid. Ini atas pembelian aset BUMD milik Pemkab Cilacap. 

BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi: Terverifikasi Sakit, Cek Risiko Penularan di Dalam Sel

"KPK segera melaksanakan pengumuman penetapan tersangka dari Gus Yazid berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 23, 12, dan 15 UU Tipikor," ujarnya. 

"Serta kewenangan khusus kpk pada pasal 6, 11, dan 12 UU KPK, maka penangkapan atas dugaan tindakan korupsi dari Gus Yazid merupakan tindakan yang sah, mendesak dan konstitusional," katanya menambahkan. 

Sementara itu Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap Gus Yazid. Ini atas keterlibatan dugaan dalam kasus pengadaan Tanah Milik BUMD Cilacap senilai 18 miliar.

"Melalui Poin tuntutan 1 menjadi bahan hukum yang kuat terhadap Kejagung RI agar kiranya bisa menangkap saudara yang bersangkutan. Ini untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya melalui rampasan uang rakyat cilacap sebanyak 18 miliar," katanya. 

BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi: Terverifikasi Sakit, Cek Risiko Penularan di Dalam Sel

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Kategori :