Selain ASN, Tersangka Pesta Gay di Surabaya Ada Berprofesi Guru dan Mahasiswa

Kamis 23-10-2025,15:51 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Dukung Keselamatan Berkendara, Gubernur Lampung Ikut Sunmori Bareng Yamaha

Kepala Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

"Benar, kami mengamankan pesta seks sesama jenis di hotel," bebernya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 34 pria yang terdiri dari peserta dan penyelenggara acara. 

Dalam video penggerebekan yang beredar, para peserta tampak tanpa busana saat polisi memasuki kamar hotel. 

Mereka kemudian diminta berpakaian, didata satu per satu, dan digiring ke Markas Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Selain Bitcoin, Ini Dia 4 AI dan Meme Token yang Kuasai Pasar Crypto

BACA JUGA:Viral Pengendara Brio Kabur Usai Isi Bensin di SPBU Rempoa, Polisi Turun Tangan

Dijerat UU Pornografi

Berdasarkan hasil penyelidikan, pesta seks tersebut diorganisir melalui grup WhatsApp bernama 'Surabaya X-Male' dan digelar secara tertutup. Polisi menemukan bukti berupa ponsel, kondom, pelumas, dan obat perangsang di lokasi.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kategori :