Hadir sebagai narasumber pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir.
Menurut Bustami, apabila ditemukan novum baru, penanganan BLBI yang saat ini fokus di hal perdata bisa dibawa ke ranah pidana.
Bustami yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI menyatakan beberapa pokok permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama terkait kasus BLBI.
“Beberapa pokok permasalahan antara lain perlunya pemisahan antara BLBI dan obligasi rekap, penjualan aset BLBI oleh pemerintah bersifat undervalue, dan obligasi yang dikeluarkan tidak semua untuk menanggung bunga bank tapi juga menutup obligasi sebelumnya yang telah jatuh tempo,” paparnya.