Rinciannya sebagai berikut:
- GTW: Rp6,3 miliar
- PCW: Rp13,9 miliar
- ALF: Rp1,8 miliar
- JMS: Rp1,1 miliar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.