KPK Periksa Lagi Pejabat Kemnaker Rizky Junianto dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

Selasa 28-10-2025,14:57 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

Rinciannya sebagai berikut:

  • GTW: Rp6,3 miliar
  • PCW: Rp13,9 miliar
  • ALF: Rp1,8 miliar
  • JMS: Rp1,1 miliar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kategori :