Resmi! Kuota Haji 2026 Dibagi per Provinsi, Jawa Timur Terbanyak, Papua Gabung 933 Jemaah

Selasa 28-10-2025,15:17 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID — Kementerian Haji dan Umrah secara resmi membagi jumlah kuota jemaah haji tahun 2026 berdasarkan provinsi.

Pembagian ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang menjadi payung hukum baru penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, mekanisme pembagian ini telah diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019.

BACA JUGA:Haji Mandiri Tetap Lewat PIHK, Bukan Perorangan, Visanya Mujamalah

“Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota haji provinsi dan kabupaten/kota, dengan pertimbangan dua hal utama, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu antarprovinsi,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).

Langkah ini, kata Dahnil, diharapkan dapat membuat sistem pembagian kuota lebih adil dan proporsional sesuai kebutuhan serta tingkat antrean calon jemaah di masing-masing daerah.

Berdasarkan data resmi yang disampaikan Dahnil, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah dengan kuota jemaah terbanyak pada musim haji 2026, mencapai 42.409 jemaah. Sementara wilayah dengan kuota paling sedikit adalah Nusa Tenggara Timur (516) dan Papua Barat (447).
Dahnil menegaskan bahwa kuota wilayah Papua digabung menjadi 933 jemaah, tidak termasuk Papua Barat yang memiliki alokasi tersendiri.

BACA JUGA:Haji 2026 Dikawal KPK dan Kejagung, Dahnil Anzar Pastikan Tak Ada Lagi Celah Korupsi

Daftar Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi

  1. Aceh: 5.426
  2. Sumatera Utara: 5.913
  3. Sumatera Barat: 3.928
  4. Riau: 4.682
  5. Jambi: 3.276
  6. Sumatera Selatan: 5.895
  7. Bengkulu: 1.354
  8. Lampung: 5.827
  9. DKI Jakarta: 7.819
  10. Jawa Barat: 29.643
  11. Jawa Tengah: 34.122
  12. DIY Yogyakarta: 3.748
  13. Jawa Timur: 42.409
  14. Bali: 698
  15. Nusa Tenggara Barat: 5.798
  16. Nusa Tenggara Timur: 516
  17. Kalimantan Barat: 1.858
  18. Kalimantan Tengah: 1.559
  19. Kalimantan Selatan: 5.187
  20. Kalimantan Timur: 3.189
  21. Sulawesi Utara: 402
  22. Sulawesi Tengah: 1.753
  23. Sulawesi Selatan: 9.670
  24. Sulawesi Tenggara: 2.063
  25. Maluku: 587
  26. Papua: 933
  27. Bangka Belitung: 1.077
  28. Banten: 9.124
  29. Gorontalo: 608
  30. Maluku Utara: 785
  31. Kepulauan Riau: 1.085
  32. Sulawesi Barat: 1.450
  33. Papua Barat: 447
  34. Kalimantan Utara: 489

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan menggandeng KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal proses penyediaan layanan haji 2026.

BACA JUGA:Wamenhaj: Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu, BPIH Diusulkan Rp88,4 Juta

Keterlibatan aparat penegak hukum ini dilakukan untuk menghindari potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di Arab Saudi.

“Kami meminta KPK dan Kejagung untuk mengawal proses sejak awal agar tidak ada penyimpangan dan memastikan semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Dahnil.

Ia menambahkan, Kejagung melalui Atase Hukum di Arab Saudi juga telah aktif melakukan pendampingan teknis, sementara KPK akan membantu memperkuat aspek transparansi dan integritas penyediaan layanan.


Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (28/10/2025).-Anisha-

Diketahui, total kuota haji Indonesia tahun 2026 tersebut mencapai 221.000 jemaah, yang terdiri atas:

  • Kuota Haji Reguler: 201.585
  • Petugas Haji Daerah (PHD): 1.050
  • Pembimbing KBIHU: 685
  • Haji Khusus: 17.680
Kategori :