"Penyusunan DIPA itu tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik," tegasnya.
Rifqi menyebut, Komisi II akan segera mempelajari putusan tersebut dan berencana memanggil KPU serta Bawaslu untuk meminta penjelasan.
"Kami akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu juga, agar dalam penggunaan anggaran di masa periodesasi kami ini, terutama APBN 2026 dan APBN 2027, agar jangan lagi digunakan," ujarnya.