BPOM Jakarta Bongkar Peredaran Obat Ilegal Impor Senilai Rp2,7 Miliar

Jumat 31-10-2025,15:52 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Upaya pemberantasan produk kesehatan ilegal terus diintensifkan. Penyidik PNS Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta, berkolaborasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, berhasil menyita 9.077 kemasan sediaan farmasi berupa obat dan obat bahan alam impor yang tidak memiliki izin edar (TIE).

Penindakan yang dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di sebuah lokasi di Jakarta Barat, menargetkan peredaran ilegal di ranah online. 

BACA JUGA:Dorong Panduan Komunikasi Digital Pemerintah, Komdigi Himpun Aspirasi Lewat Konsultasi Publik

BACA JUGA:Telkom Hadirkan Startup Binaan Berbasis AI Dalam Acara AI Campus di UMY

Total taksiran nilai barang bukti yang diamankan mencapai nilai keekonomian 2,7 miliar rupiah.

Ribuan produk ilegal tersebut dijual secara bebas melalui situs e-commerce, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya.

Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar pada keterangannya menegaskan bahwa pelanggaran di bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan. 

“Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk terus menindak tegas peredaran sediaan farmasi ilegal terutama yang memanfaatkan ranah online, untuk melindungi masyarakat Jakarta dari produk yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya,” jelas Sofiyani (31/10).

BACA JUGA:Mantap! Kinerja Bank Raya Tumbuh Positif di Kuartal III: Optimis Menuju Kinerja Berkelanjutan

BACA JUGA:Harga Tiket Kereta Ekonomi Rute Jakarta-Solo untuk Mudik Nataru 2025/2026, Lengkap Cara Belinya

Peredaran sediaan farmasi TIE ini dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang kesehatan, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, 

Khususnya Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan/atau Pasal 436 Ayat 1 dan 2 juncto pasal 145 ayat 1 dan 2. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mengingat peningkatan penjualan online, BPOM mengimbau masyarakat agar selalu bijak dalam membeli produk Obat dan Makanan. 

Pastikan setiap sediaan farmasi berupa obat dan obat bahan alam yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya.

Kategori :