Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI Terkait Kasus Kredit Sritex Rp3,5 Triliun

Sabtu 01-11-2025,15:40 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh Masih Berjalan

Penetapan IKL sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sebagai catatan, IKL merupakan adik kandung Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Kategori :