BACA JUGA:KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh Masih Berjalan
Penetapan IKL sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Sebagai catatan, IKL merupakan adik kandung Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.