Sebagai langkah proaktif, Kemenhaj RI mengeluarkan imbauan sebagai berikut:
1. PPIU agar disiplin dalam penjadwalan pengajuan visa dan keberangkatan jemaah umrah.
2. PPIU wajib memastikan kepatuhan masa tinggal jemaah di Arab Saudi untuk menghindari pelanggaran izin tinggal.
3. PPIU agar segera berkoordinasi dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini.
Kemenhaj RI akan terus memantau implementasi kebijakan visa baru ini bersama otoritas Arab Saudi serta memberikan pembaruan informasi resmi kepada masyarakat dan penyelenggara umrah di Indonesia.