JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otonomi Khusus (Otsus) Papua berperan penting dalam memastikan sinkronisasi, harmonisasi, dan pengawasan program pembangunan di wilayah Papua.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemekaran wilayah pada tahun 2022 yang menjadikan Papua memiliki enam provinsi.
“Kita tahu bahwa Papua salah satu terluas wilayahnya, salah satu terbanyak kabupaten/kotanya. Ini memerlukan sinkronisasi tadi. Sinkronisasi antardaerah maupun sinkronisasi dengan pemerintah di atasnya,” kata Tito dalam keterangannya, Minggu, 2 November 2025.
Mendagri menjelaskan bahwa hadirnya provinsi-provinsi baru menuntut penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di wilayah Papua.
Pemerintah ingin memastikan pelayanan publik menjadi lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif baik dalam pengambilan keputusan maupun layanan administrasi.
“Harapan kita, [pembangunan] akan bisa dipercepat lagi, karena layanan publik juga akan lebih dekat, birokrasi menjadi lebih pendek lagi,” ujarnya.
BACA JUGA:Inilah Kereta Khusus Petani-Pedagang di Commuter Line Merak, Layani 14 Perjalanan per Hari
BACA JUGA:Breaking News! Raja Solo Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun, Keraton Surakarta Berkabung
Mendagri menekankan bahwa pembentukan daerah otonom baru (DOB) harus diiringi penguatan koordinasi dan pencegahan potensi tumpang tindih program. Untuk itu, Komite diharapkan menjalankan fungsi strategis, mulai dari evaluasi, sinkronisasi kebijakan, hingga pengawasan faktual di lapangan.
“Ini diawasi, makanya perlu ada pengawasan tidak hanya di atas kertas, tapi juga dicek lagi. Itulah sebabnya maka kemudian perlu ada kaki yang berkantor di Papua,” imbuhnya.
Ia menambahkan, komite mesti memiliki struktur organisasi yang tertata dengan baik, mulai dari pembentukan kelompok kerja (Pokja) dan pembagian tugas, hingga penyiapan anggaran untuk dukungan operasional, sekretariat, serta kegiatan lapangan.
“Segera dibentuk Pokja, kelompok kerja. Jadi kakinya, kakinya yang bergerak itu memang namanya Pokja. Nah, tapi di dalam pemerintah disebutkan Pokjanya apa saja. Ini bisa ditentukan sendiri oleh Komite,” tegasnya.
BACA JUGA:PBNU Resmi Laporkan Trans 7 ke Bareskrim Polri Buntut Tayangan yang Dinilai Hina Pesantren