“Para Pemohon memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan.
Aset yang sempat dimohonkan keberatan oleh Sandra antara lain:
- Sejumlah perhiasan
- Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang
- Rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta
- Rumah di Permata Regency, Jakarta
- Tabungan bank yang diblokir
- Serta koleksi tas mewah
Dalam perkara bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu, pemohon terdiri atas Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, sementara termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejagung.