Sebagai informasi, total kerugian negara dalam perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terdapat tiga korporasi yang diwajibkan membayar uang pengganti, yakni Wilmar Grup, Musim Mas Grup, dan Permata Hijau Grup.
Wilmar Grup menjadi penyetor terbesar dengan nilai Rp11,8 triliun. Sementara Musim Mas Grup telah menyetor Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Grup Rp186 miliar.
Dengan demikian, total uang pengganti yang sudah disetorkan ke kas negara mencapai Rp13,2 triliun, sementara sisanya sebesar Rp4,4 triliun masih belum dilunasi oleh dua grup terakhir tersebut.