JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami penundaan.
Agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa yang semula dijadwalkan hari ini, Kamis 6 November 2025 dipastikan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 13 November 2025.
BACA JUGA:Pabrik Petrokimia di Cilegon Bakal Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara, Ini Pemiliknya
BACA JUGA:Susunan Upacara Hari Pahlawan 2025 Lengkap Link Download Panduan dan Jadwal Pelaksanaan
Penundaan ini dikonfirmasi setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menggeser jadwal sidang. Penundaan tersebut juga berlaku untuk lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, bersama Ammar Zoni.
"Saya kasih waktu satu minggu ya untuk para Terdakwa. Satu minggu itu siap nggak siap, kesepakatan kita semua lanjut," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis 6 November 2025.
Ammar Zoni meminta dihadirkan secara langsung dalam persidangan dan dipindahkan ke Lapas Cipinang atau Lapas Salemba. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak membatasi akses Ammar dkk dengan para tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Prabowo: Jangan Wariskan Budaya Hujat, Mari Bangun Sikap Saling Menghormati
BACA JUGA:15 Teks Puisi Hari Pahlawan 2025 yang Singkat dan Penuh Motivasi, Bisa Jadi Bahan Inspirasi!
"Saya berharap dapat diberikan kemudahan, kemudahan untuk offline," ujar Ammar.
Ammar mengatakan tak bisa menyusun eksepsi pribadi karena keterbatasan alat tulis dan akses komunikasi dengan tim kuasa hukumnya. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan agar Ammar dkk bisa menyusun eksepsi pribadinya.
"Saya mohon sekali lagi untuk bisa di-offline-kan eksepsinya, Majelis," ujar Ammar.
Keberatan Dakwaan Jaksa
Sidang dengan nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini diagendakan untuk pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).