Sidang Eksepsi Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda Hingga 13 November 2025

Kamis 06-11-2025,15:23 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Link Live Streaming PSBS Biak vs Persita di Liga 1 2025/26, KickOFF: 15.30 WIB

BACA JUGA:Kronologi Temuan Udang Terpapar Cesium-137, KKP Ungkap US FDA Sempat Keluarkan 'Import Alert' 2 Kali

Pada sidang perdana yang digelar daring (online) pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni didakwa JPU dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan JPU menyebut Ammar Zoni berperan sebagai pemasok narkoba di dalam Rutan Salemba, dengan menerima sabu dari seseorang bernama Andre (buron) dan kemudian membagikannya kepada narapidana lain.

Kendala Komunikasi Daring dari Nusakambangan

Ammar Zoni, yang saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Nusakambangan sejak 16 Oktober 2025, mengikuti persidangan secara daring. 

BACA JUGA:Cara dan Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp330.000 Siang Ini dari Aplikasi Penghasil Uang 2025, DIjamin Cair ke Dompet Elektronik!

BACA JUGA:Ada Penyesuaian Layanan Transjakarta Imbas Demo Buruh di DPR Hari Ini, Cek Rute yang Tidak Layani Pelanggan

Pada sidang perdana, Ammar dan kuasa hukumnya sempat menyampaikan keberatan mengenai pelaksanaan sidang secara daring.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, berpendapat bahwa persidangan daring menghambat komunikasi yang efektif antara kliennya dengan penasihat hukum.

Ammar Zoni sendiri menyatakan ingin hadir secara langsung (luring) di persidangan untuk dapat "buka-bukaan" dan meluruskan informasi keliru yang beredar luas terkait perannya dalam dugaan peredaran narkoba tersebut.

Kategori :