Penyidikan Mecimapro P21, Polda Metro Lakukan Tahap II Besok

Kamis 06-11-2025,16:00 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum dugaan penipuan Mecimapro telah memasuki tahap akhir penyidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA:Jadwal Tayang Drama Korea The Manipulated Full Episode, Kisah Balas Dendam Ji Chang Wook!

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda Hingga 13 November 2025

"Iya, alhamdulillah sudah P21. Tinggal menunggu tahap dua," katanya kepada awak media, Kamis 6 November 2025.

Ia menjelaskan, proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.

"Besok, Jumat 7 November, untuk tahap duanya," tuturnya.

Dengan selesainya proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tersebut, kasus ini akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. 

BACA JUGA:Berkas Kasus Mecimapro Hampir Rampung, Polisi Tunggu Lampu Hijau dari Kejaksaan

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda Hingga 13 November 2025

Polda Metro Jaya pun menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, modus dugaan penipuan terkait penyelenggaraan konser grup K-Pop Twice diungkap.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan tersangka FDM dengan pihak korban WTU bekerjasama.

"Korban menjalin kerjasama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop korea TWICE di Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 31 Oktober 2025.

Kemudian, terduga pelaku menawarkan keuntungan puluhan persen. Korban pun tertarik sehingga menginvestasikan uangnya hingga Rp10 Miliar.

Kategori :