Uang itu berbentuk mata uang yang berbeda. Dengan nilai mata uang 9.000 pound sterling dan USD 3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta.
Selain Wahid, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani.
Selanjutnya, tiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.
Kemudian, terhadap Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Dani dan M. Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.