BACA JUGA:Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2025, AKP Seala Buktikan Polwan Bisa Berkontribusi Nyata
"Mereka hanya dikenakan wajib lapor setiap Minggu di Polsek Pesanggrahan dan Polsek Kebon Jeruk, karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar," jelas Seala.
Selain itu, pemerintah akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar penerima manfaat yang terlibat tawuran, sesuai peraturan gubernur. Pihak sekolah dan Satlak juga akan memberikan sanksi tambahan.
"Ada satu alumni berinisial AHF dari Jakarta Barat, dan dia akan diproses dengan pasal pembunuhan berencana," ucap Seala.