Nekatnya Pelajar Zaman Sekarang: Patungan Rp10 Ribu untuk Beli Celurit, Endingnya Ditangkap Bu Seala!

Jumat 07-11-2025,11:59 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 14 pelajar diamankan polisi usai terlibat tawuran di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Aksi yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB ini melibatkan siswa dari dua sekolah, yakni SMK Tri Arga Jakarta Barat dan SMKN 29 Jakarta Selatan, serta satu orang alumni, pada Senin 3 November 2025.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polis Kirim Surat Pemanggilan ke Roy Suryo CS

BACA JUGA:Rayakan Milad 120 Tahun, Syarikat Islam Siap Ambil Andil Penguatan Ekonomi Umat dan Transformasi Gerakan

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa tawuran tersebut terungkap setelah pihaknya menerima rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

"Awalnya kami amankan dua pelajar. Setelah dikembangkan, total ada 14 anak yang terlibat," ujar Seala Syah Alam dalam rilis kasus di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Kamis 6 November 2025.

Beli Celurit Patungan Lewat Facebook

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelajar tersebut membeli satu buah celurit yang turut diamankan polisi. Senjata tajam itu dibeli secara patungan, masing-masing menyumbang Rp10 ribu, melalui transaksi di media sosial Facebook.

BACA JUGA:Semringah! 23 Tahun Berlalu, Mbak Tutut dan Hary Tanoe Capai Kesepakatan Soal TPI

"Celurit yang sudah dibelinya itu kemudian disimpan oleh salah satu anak di bawah kasur tanpa diketahui orangtuanya," tambah Seala.

Selain itu, kepolisian menanggapi kabar yang beredar di media sosial, Seala menegaskan bahwa tidak ada penyiraman air keras dalam tawuran tersebut. Menurutnya, air yang digunakan salah satu pelaku hanyalah air cabai untuk menyerang lawan.

"Tidak ada korban, karena semuanya pelaku. Mereka sama-sama janji untuk tawuran," ungkapnya.

BACA JUGA:Kiprah Nancy Pelosi, Pamit dari Kongres AS Akhiri Karier Panjang di Panggung Legislatif

Polisi juga menemukan fakta bahwa aksi tawuran itu telah direncanakan sebelumnya. Hal ini terungkap setelah penyidik memeriksa ponsel para pelajar dan menemukan percakapan di grup WhatsApp yang berisi ajakan dan kalimat provokatif.

"Di grup itu mereka saling menyemangati dengan kata-kata seperti ‘Sikat aja!’ dan ‘Habisin!’," ujar Seala.

Dikenakan Wajib Lapor

Meski dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, para pelaku tidak langsung ditahan.

Kategori :