"Korban menjalin kerjasama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop korea TWICE di Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 31 Oktober 2025.
Kemudian, terduga pelaku menawarkan keuntungan puluhan persen. Korban pun tertarik sehingga menginvestasikan uangnya hingga Rp. 10 miliar.
BACA JUGA:Profil Mecimapro, Promotor Konser Korea yang Kena Kasus Penggelapan Dana Investor
"Keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar 10 miliar rupiah namun sampai dengan saat ini sampai dengan dilaporkan yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," paparnya.
Korban disebut menyerahkan beberapa barang bukti ke penyidik.
"Barang bukti yang diserahkan satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak dan tiga lembar somasi," tuturnya.