JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi Media Inspirasi Bangsa (MIB), FDM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan proses pelimpahan tersangka yang dikenal sebagai promotor konser Kpop di bawah label Mecimapro tersebut.
"Betul (Pelimpahan tahap dua, red) sekitar jam 10 pagi menurut keterangan penyidik," katanya kepada awak media, Jumat 7 November 2025.
BACA JUGA:Penyidikan Mecimapro P21, Polda Metro Lakukan Tahap II Besok
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, Melani lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan, ia keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawalan dua anggota kepolisian menuju gedung Dokkes yang bersebelahan dengan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).
FDM tampak diborgol dengan kabel ties merah dan menggunakan kaos hitam serta bercelana panjang berwarna dongker.
BACA JUGA:Berkas Kasus Mecimapro Hampir Rampung, Polisi Tunggu Lampu Hijau dari Kejaksaan
Tampak kepalanya menggunakan bando serta membawa bantal leher di dalam tasnya.
FDM sempat menutupi wajah dengan masker dan hanya berkata mohon doanya.
"Doain aja yang terbaik," ujarnya.
Sebelumnya, modus dugaan penipuan terkait penyelenggaraan konser grup K-Pop Twice diungkap.
BACA JUGA:Kisruh Mecimapro: Direktur Ditangkap, Nasib Refund Konser DAY6 Dipertanyakan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan tersangka FDM dengan pihak korban WTU bekerjasama.