JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi para guru yang bertugas di daerah terpencil, kepulauan, dan perbatasan, mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sering kali menjadi tantangan karena keterbatasan akses internet.
Namun, tahun 2025 membawa kabar baik. Melalui program PPG bagi Guru Tertentu di Daerah Khusus, Kemendikdasmen memastikan para pendidik di wilayah 3T tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru melaksanakan sebuah langkah strategis pada tahun 2025, yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu di daerah khusus terkendala internet.
Program ini hadir sebagai bentuk kepedulian negara untuk memastikan bahwa guru yang bertugas di wilayah terpencil dan sulit sinyal tetap mendapatkan hak yang sama untuk mengikuti PPG dan memperoleh Sertifikat Pendidik.
BACA JUGA:BGN Laporkan Kasus Hilangnya Dana Operasional SPPG ke Mabes Polri
Masih terdapat ribuan desa yang masuk kategori daerah khusus, termasuk wilayah terpencil, kepulauan, dan perbatasan.
Di tempat-tempat inilah para guru tetap menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan sering kali menghadapi keterbatasan infrastruktur serta akses internet. PPG Daerah Khusus dirancang untuk menjawab tantangan tersebut.
BACA JUGA:KKP Bekali Pengelola SPPG Teknik Mengolah Ikan yang Aman dan Bermutu
Menghadirkan pembelajaran pendidikan profesi guru yang dapat dilaksanakan secara luring dan difasilitasi di lokasi terdekat yang tersedia koneksi internet, sehingga peserta dapat melakukan pembelajaran di Ruang GTK dengan pendampingan oleh narasumber.
“Pelaksanaan PPG bagi guru tertentu di daerah khusus yang terkendala internet merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kualitas pembelajaran tidak boleh dibatasi oleh jarak maupun kondisi geografis. Program ini dirancang agar guru di daerah 3T yang terkendala internet tetap dapat mengembangkan kompetensinya dan memperoleh sertifikat pendidik. Sehingga setiap anak Indonesia di mana pun memperoleh layanan pendidikan yang bermutu,” ungkap Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, saat melakukan pendampingan di Kab. Merauke.
BACA JUGA:8.471 Usulan SPPG Masuk, BGN Tutup Portal Mitra Nasional
Jadwal dan Panduan PPG Daerah Khusus
Penyelenggaraan PPG daerah khusus dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober sampai. 9 November 2025 di 17 provinsi dan 41 kabupaten/kota.
Dimulai dari proses lapor diri secara luring di lokasi yang telah ditentukan, kemudian diikuti dengan orientasi akademik sebagai pengenalan program dan teknis pembelajaran.
Selanjutnya guru mengikuti pembelajaran selama tiga hari, dipandu oleh narasumber untuk mempelajari modul-modul seperti Pembelajaran Mendalam dan Asesmen, Pembelajaran Sosial Emosional, serta Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai.
Setelah itu, peserta melanjutkan dengan pembelajaran mandiri di tempatnya masing-masing, termasuk menyiapkan perangkat pembelajaran dan video praktik sebagai bagian dari persiapan untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).