LBH Pers Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Abaikan Sejarah Kelam Kebebasan Pers

Jumat 07-11-2025,22:59 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai wacana pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto berpotensi mengabaikan sejarah kelam represi terhadap kebebasan pers di masa Orde Baru.

Direktur LBH Pers Mustafa Layong menegaskan bahwa di bawah kekuasaan Soeharto, kebebasan pers di Indonesia berada dalam tekanan kuat karena kontrol ketat dari pemerintah.

BACA JUGA:Saksi Mata Penjaga Kantin SMA 72 Jakarta: Bom Meledak Saat Berdoa Usai Khatib Selesai Ceramah Jumat

BACA JUGA:Penampakan Masjid yang Jadi TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta, Petugas Labfor Dikerahkan

"Banyak media dibungkam, aktivis ditangkap, dan hukum digunakan untuk menekan media. Itu fakta sejarah yang tidak bisa dihapus," ujar Mustafa dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.

Pers Dibungkam di Era Orde Baru

Mustafa menjelaskan bahwa aturan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) pada masa itu memberi kekuasaan penuh kepada pemerintah untuk mencabut izin media kapan saja dengan alasan mengganggu stabilitas nasional.

"Tempo, Detik, Editor, dan banyak media lainnya dibredel. Undang-undang pers waktu itu memberi cengkeraman penuh kepada pemerintah," ungkapnya.

BACA JUGA:Ledakan SMA 72 Jakarta: Diduga Bom Balas Dendam Korban Bullying, Psikolog Sebut Kegagalan Deteksi Dini

BACA JUGA:Total 54 Orang Korban Ledakan SMA 72 Jakarta, 33 Orang Masih dirawat RS

Menurut LBH Pers, kebijakan tersebut membuat jurnalisme kehilangan fungsi kontrol sosialnya, dan masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang bebas dan kritis.

Bertentangan dengan Semangat Reformasi 1998

Mustafa menilai langkah pemerintah yang mempertimbangkan Soeharto sebagai pahlawan nasional bertentangan dengan semangat reformasi 1998, yang justru memperjuangkan kebebasan pers dan penghapusan kontrol negara terhadap media.

"Bagaimana mungkin orang yang membungkam pers dijadikan pahlawan? Itu sama saja menampar perjuangan jurnalis dan masyarakat sipil yang berkorban untuk kebebasan," tegasnya.

BACA JUGA:BNI Bangga Dampingi Putri Kusuma Wardani Ukir Prestasi di Hylo Open 2025

Kategori :