“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” ujar Irjen Asep.
Menurutnya, penyidik menemukan adanya penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan cara yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelasnya.