Musisi Desak 8 Usulan Revisi UU Hak Cipta ke DPR, Ingin Royalti Dibayar Sebelum Pentas

Rabu 12-11-2025,11:32 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:33 Daftar Band-Musisi yang Mundur dari Panggung Pestapora 2025, Kecewa Freeport Jadi Sponsor!

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Armand Maulana mengusulkan agar RUU Hak Cipta tersebut agaf mempertegas soal subjek yang harus membayar royalti dalam performing rights.

Sebagai informasi, performing rights atau hak pertunjukan adalah hak hukum yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya musik mereka di ruang publik.

“Kita ingin dipertegas oleh semua pihak, siapa yang membayar royalti performing rights. Yang kami tahu, di seluruh dunia, tidak ada penyanyi yang membayar, Pak. Yang membayar adalah penyelenggara,” kata Armand yang juga merupakan vokalis kelompok musik Gigi itu.

BACA JUGA:Besok! DPR Bareng Musisi Rapat untuk Bahas Revisi UU Hak Cipta

Sementara itu, Wakil Ketua Umum VISI ingin agar revisi UU Hak Cipta nantinya mempertegas definisi royalti.

“Definisinya tolong diperjelas. Kita mewakili bukan hanya penyanyi profesional, tapi semua orang yang ingin bernyanyi, yang pemula, konser kecil, di hajatan, di kawinan, dan segala macam,” ujarnya.

“Jangan sampai yang bernyanyi itu takut dan bingung,” ujar Ariel.

BACA JUGA:Ratusan Musisi Siap Tampil! Ini Line-Up Gila-Gilaan Fertival Musik The Sounds Project 8, Ada Kahitna, Juicy Luicy Hingga Nidji

Ia mengatakan aturan royalti yang tak jelas akan membuat ketakutan tetutama bagi masyarakat yang akan bernyanyi.

"Itu menjadi ketakutan kalau tidak diperjelas, walaupun sudah dijelaskan pemerintah tetap saja ada yg disomasi. baru dua minggu yang lalu saya kenapa disomasi. makin bingung tuh," jelas dia.

Kategori :